Hubungan Klasifikasi RS vs Jumlah Tenaga Farmasi
Pada
lingkup rumah sakit, bidang kefarmasian merupakan salah satu pelayanan
penunjang klinik yang mutlak ada di sebuah rumah sakit. Oleh sebab itu jumlah
tenaga kerja kefarmasian pada sebuah rumah sakit dapat mempengaruhi status
klasifikasi dari rumah sakit itu sendiri.
Berdasarkan
fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
1. Rumah
Sakit Umum Kelas A;
2. Rumah
Sakit Umum Kelas B;
3. Rumah
Sakit Umum Kelas C;
4. Rumah
Sakit Umum Kelas D.
Klasifikasi
Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
1. Pelayanan;
2. Sumber Daya Manusia;
3. Peralatan;
4. Sarana
dan Prasarana;
5. Administrasi
dan Manajemen.
Peraturan
menteri kesehatan republik indonesia nomor 56 tahun 2014
tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
A.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit tipe A terdiri atas:
1.
1
apoteker sebagai kepala instalasi farmasi RumahSakit
2.
5
apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga
teknis kefarmasian
3.
5
apoteker di rawatinap yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian
4.
1
apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 tenaga teknis kefarmasian
5.
1
apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian
6.
1
apoteker sebagai coordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan
pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga
teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian
RumahSakit
7.
1
apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi
klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian
yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja
pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
B.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit tipe B terdiri atas:
1.
1
orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.
4
apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang
tenaga teknis kefarmasian
3.
4
orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
4.
1
orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 orang
tenaga teknis kefarmasian
5.
1
orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 orang tenaga teknis kefarmasian
6.
1
orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap
melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh
tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian RumahSakit
7.
1
orang apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan
farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis
kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan
beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
C.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit tipe C terdiri atas:
1.
1
orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.
2
apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 orang
tenaga teknis kefarmasian
3.
4
orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis
kefarmasian
4.
1
orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang
dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga
teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan
dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
D.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit Tipe D terdiri atas:
1.
1
orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.
1
apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling
sedikit 2 orang tenaga teknis kefarmasian
3.
1
orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang
dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan
dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban
kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar