Selasa, 13 Oktober 2015

Hubungan Klasifikasi RS terhadap Jumlah TTK


Hubungan Klasifikasi RS vs Jumlah Tenaga Farmasi
Pada lingkup rumah sakit, bidang kefarmasian merupakan salah satu pelayanan penunjang klinik yang mutlak ada di sebuah rumah sakit. Oleh sebab itu jumlah tenaga kerja kefarmasian pada sebuah rumah sakit dapat mempengaruhi status klasifikasi dari rumah sakit itu sendiri.
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
1.      Rumah Sakit Umum Kelas A;
2.      Rumah Sakit Umum Kelas B; 
3.      Rumah Sakit Umum Kelas C;
4.      Rumah Sakit Umum Kelas D.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
1.      Pelayanan;
2.       Sumber Daya Manusia; 
3.      Peralatan;
4.      Sarana dan Prasarana; 
5.      Administrasi dan Manajemen.

Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
A.    Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe A terdiri atas:
1.      1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi RumahSakit
2.      5 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian
3.      5 apoteker di rawatinap yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian
4.      1 apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2  tenaga teknis kefarmasian
5.      1 apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian
6.      1 apoteker sebagai coordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian RumahSakit
7.      1 apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang  jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

B.     Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe B terdiri atas:
1.      1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.      4 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
3.      4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8  orang tenaga teknis kefarmasian
4.      1 orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 orang tenaga teknis kefarmasian
5.      1 orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2  orang tenaga teknis kefarmasian
6.      1 orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang  jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian RumahSakit
7.      1 orang apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang  jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

C.     Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe C terdiri atas:
1.      1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.      2 apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 orang tenaga teknis kefarmasian
3.      4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
4.      1 orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di  rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang  jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

D.    Tenaga kefarmasian Rumah Sakit Tipe D terdiri atas:
1.      1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
2.      1 apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 orang tenaga teknis kefarmasian
3.      1 orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar