A.
Panitia Farmasi Terapi (PFT).
1.
Definisi
Panitia
Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004
adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dengan
staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili
spesialisasi-spasialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari
farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lain.Tujuan Panitia Farmasi dan
Terapi adalah:
a.
Menerbitkan
kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat, dan evaluasi obat.
b.
Melengkapi
staf profesional dibidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan
dengan obat dan penggunaan obat sesuai kebutuhan (DepKes RI, 2004)
2.
Struktur Organisasi PFT
Susunan
kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan bagi setiap
rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat, antara
lain sebagai berikut:
a.
Panitia Farmasi dan Terapi harus
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) dokter, apoteker dan perawat.
b. Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang
ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli
farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah ahli farmakologi tersebut. Sekretaris
panitia farmasi dan terapi adalah seorang apoteker dari instalasi farmasi atau
apoteker yang ditunjuk.
c. Panitia
Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua)
bulan sekali dan untuk rumah sakit yang besar rapat diadakan setiap satu bulan sekali. Rapat Panitia
Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar
rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan
Terapi.
d. Segala
sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur
oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
e. Panitia
farmasi dan terapi membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit
yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat (DepKes RI, 2004).
Menurut Charles Siregar (2004) dalam bukunya Farmasi Rumah Sakit
menyebutkan bahwa keanggotaan PFT terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota
tersebut mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum besar (misalnya
kelas A dan B) perlu diadakan suatu struktur organisasi PFT yang terdiri atas
keanggotaan inti yang mempunyai hak suara, sebagai suatu tim pengarah dan
pengambil keputusan. Anggota inti ini dibantu oleh berbagai subpanitia yang
dipimpin oleh salah seorang anggota inti. Anggota dalam subpanitia adalah dokter praktisi
spesialis, apoteker spesialis informasi obat, apoteker spasialis farmasi
klinik, dan berbagai ahli sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam tiap
subpanitia.
3.
Fungsi
dan Ruang Lingkup Panitia Farmasi dan Terapi
Fungsi dan ruang lingkup panitia farmasi dan terapi
adalah:
a.
Mengembangkan formularium di Rumah Sakit
dan melakukan revisi. Pemilihan obat yang dimasukan dalam formularium harus didasarkan
pada evaluasi secara objektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat
dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat
yang sama.
b.
Panitia
Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat
baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
c.
Panitia
Farmasi dan Terapi menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk
dalam kategori khusus.
d.
Panitia
Farmasi dan Terapi membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap
kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan mengenai penggunaan obat di rumah
sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
e.
Panitia
Farmasi dan Terapi melakukan tinjauan terhadap penggunaan
obat di rumah sakit dengan mengkaji medical
record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara rasional.
f.
Panitia
Farmasi dan Terapi mengumpulkan dan meninjau laporan
mengenai efek samping obat.
g. Panitia Farmasi dan Terapi menyebarluaskan
ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat (DepKes RI, 2004).
1.
Kebijakan Panitia
Farmasi dan Terapi
a.
Pengusulan
obat baru
Pengusulan obat baru harus diajukan dengan formulir permohonan untuk
evaluasi status formularium
b.
Menetapkan
kategori obat
1)
OBAT
FORMULARIUM
Obat yang direkomendasi sbg obat
esensial untuk perawatan pasien dan
ada di pasaran. Semua dokter boleh menulis obat ini.
2)
OBAT YANG DISETUJUI UNTUK PERIODE PERCOBAAN
Obat yang sudah beredar di pasaran, tapi baru diusulkan masuk formularium
dan perlu dievaluasi selama 3 atau 6 atau 12 bulan oleh PFT. Selama masa ini
dokter boleh menulis obat ini, kemudian dievaluasi dan diputuskan diterima
atau ditolak.
3)
OBAT
FORMULARIUM KHUSUS
Obat yang beredar di pasaran, direkomendasikan untuk pasien tertentu. Obat
ini diterima rapat PFT atas usul anggota PFT atau dokter lain dan ditentukan
siapa saja yang boleh menulis resep obat itu.
4)
OBAT UJI KLINIK (INVESTIGATIONAL DRUGS)
Obat ini belum beredar di pasaran, tapi oleh BPOM diijinkan dipakai oleh peneliti
utama untuk Uji Klinik, dibawah tanggung jawab PFT
c.
Obat-obat yang
tidak memenuhi kategori disebut obat Non formularium
Dapat ditulis oleh dokter dalam jumlah yang terbatas dan diberikan pada
kondisi khusus dan kasus tertentu yanghanya dapat diberikan oleh anggota staf
medik senior, dengan menggunakan blanko permohonan obat non formularium
d.
Blanko resep
e.
Menetapkan
kebijakan dalam dispensing
f.
Mengadakan
ketentuan dan peraturan untuk menentukan Perwakilan perusahaan Farmasi
g.
Penarikan obat
h.
Mengusuaturan
untuk order obat bagi Penderita Rawat Jalan
2. Peranan
Khusus Panitia Farmasi dan Terapi
a.
Menentukan
“Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya Contoh : narkotik, sedatif,
hipnotik, antikoagulan
b.
Membuat
daftar obat emergensi
c.
Membuat
program pelaporan ESO
d.
Melaksanakan
pengkajian penggunaan obat (DUS)
e. Membantu klinisi untuk memilih obat yang
paling efektif, aman, ekonomis (POSR)
Daftar Obat Esensial Nasional 2013 (click here)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar