Selasa, 06 Oktober 2015

Panitia Farmasi Terapi


A.  Panitia Farmasi Terapi (PFT).
1.    Definisi
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spasialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lain.Tujuan Panitia Farmasi dan Terapi adalah:
a.    Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat, dan evaluasi obat.
b.    Melengkapi staf profesional dibidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai kebutuhan (DepKes RI, 2004)
2.    Struktur Organisasi PFT
Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan bagi setiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat, antara lain sebagai berikut:
a.    Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) dokter, apoteker dan perawat.
b.    Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah ahli farmakologi tersebut. Sekretaris panitia farmasi dan terapi adalah seorang apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk.
c.    Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit yang besar rapat diadakan setiap satu bulan sekali. Rapat Panitia Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan Terapi.
d.   Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
e.    Panitia farmasi dan terapi membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat (DepKes RI, 2004).
Menurut Charles Siregar (2004) dalam bukunya Farmasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa keanggotaan PFT terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota tersebut mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum besar (misalnya kelas A dan B) perlu diadakan suatu struktur organisasi PFT yang terdiri atas keanggotaan inti yang mempunyai hak suara, sebagai suatu tim pengarah dan pengambil keputusan. Anggota inti ini dibantu oleh berbagai subpanitia yang dipimpin oleh salah seorang anggota inti. Anggota dalam subpanitia adalah dokter praktisi spesialis, apoteker spesialis informasi obat, apoteker spasialis farmasi klinik, dan berbagai ahli sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam tiap subpanitia.
3.    Fungsi dan Ruang Lingkup Panitia Farmasi dan Terapi
Fungsi dan ruang lingkup panitia farmasi dan terapi adalah:
a.       Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan melakukan revisi. Pemilihan obat yang dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara objektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
b.      Panitia Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
c.       Panitia Farmasi dan Terapi menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus.
d.      Panitia Farmasi dan Terapi membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
e.       Panitia Farmasi dan Terapi melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara rasional.
f.       Panitia Farmasi dan Terapi mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
g.      Panitia Farmasi dan Terapi menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat (DepKes RI, 2004).



E. Kebijakan dan Peranan Khusus PFT
1.      Kebijakan Panitia Farmasi dan Terapi
a.       Pengusulan obat baru
Pengusulan obat baru harus diajukan dengan formulir permohonan untuk evaluasi  status formularium
b.      Menetapkan kategori obat
1)       OBAT FORMULARIUM
Obat yang direkomendasi sbg obat   esensial untuk perawatan pasien dan  ada di pasaran. Semua dokter boleh menulis obat ini.
2)      OBAT YANG DISETUJUI UNTUK PERIODE  PERCOBAAN
Obat yang sudah beredar di pasaran, tapi baru diusulkan masuk formularium dan perlu dievaluasi selama 3 atau 6 atau 12 bulan oleh PFT. Selama masa ini dokter boleh menulis obat ini, kemudian dievaluasi dan diputuskan diterima atau  ditolak.
3)      OBAT FORMULARIUM KHUSUS
Obat yang beredar di pasaran, direkomendasikan untuk pasien tertentu. Obat ini diterima rapat PFT atas usul anggota PFT atau dokter lain dan ditentukan siapa saja yang boleh menulis resep obat itu.
4)      OBAT UJI KLINIK (INVESTIGATIONAL DRUGS)
Obat ini belum beredar di pasaran, tapi oleh BPOM diijinkan dipakai oleh peneliti utama untuk Uji Klinik, dibawah tanggung jawab PFT
c.       Obat-obat yang tidak memenuhi kategori disebut obat Non formularium
Dapat ditulis oleh dokter dalam jumlah yang terbatas dan diberikan pada kondisi khusus dan kasus tertentu yanghanya dapat diberikan oleh anggota staf medik senior, dengan menggunakan blanko permohonan obat non formularium
d.      Blanko resep
e.       Menetapkan kebijakan dalam dispensing
f.       Mengadakan ketentuan dan peraturan untuk menentukan Perwakilan perusahaan Farmasi
g.      Penarikan obat
h.      Mengusuaturan untuk order obat bagi Penderita Rawat Jalan

2.      Peranan Khusus Panitia Farmasi dan Terapi
a.       Menentukan “Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya Contoh : narkotik, sedatif, hipnotik, antikoagulan
b.      Membuat daftar obat emergensi
c.       Membuat program pelaporan ESO
d.      Melaksanakan pengkajian penggunaan obat (DUS)
e.       Membantu klinisi untuk memilih obat yang paling efektif, aman, ekonomis (POSR) 

Daftar Obat Esensial Nasional 2013 (click here)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar