PRAKTIKUM
FARMASI RUMAH SAKIT
DOSEN PENGAMPU
:
Zudan Ady
Wijaya S. Far., Apt
Siwi
Padmasari S. Farm., Apt
KELOMPOK
ANK IVB
NAMA
ANGGOTA
Farida Agustina M13030010
Haiqa Secha Noor M13030011
Magfira Arum Marfiana M13030012
PROGRAM
STUDI DIII FARMASI
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
MADANI
YOGYAKARTA
2015
A. UPAYA
KESEHATAN DAN SARANA KESEHATAN
Upaya kesehatan menurut bahasa adalah
suatu usaha menuju kondisi sehat, baik secara rohani maupun jasmani. Kesehatan adalah situasi sejahtera dari tubuh,
jiwa, serta social yang sangat memungkinkan untuk tiap-tiap orang hidup
produktif dengan cara social serta ekonomis. Pada tahun 1986, World Helth Organisation dalam piagam Ottawa
untuk promosi kesehatan mengatakan bahwa kesehatan yanitu sumber daya untuk
kehidupan keseharian, bukan hanya maksud hidup kesehatan yaitu rencana positif
mengutamakan sumber daya social serta pribadi dan kekuatan fisik. Upaya
kesehatan adalah semua kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan (Siregar,2003)
Undang-undang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009 menyebutkan bahwa Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit,
dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pengembangan upaya
kesehatan, yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (client oriented), dan dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, merata, terjangkau, berjenjang,
profesional, dan bermutu.
Dalam
rangka menjalankan upaya kesehatan maka pemerintah berupaya mendirikan berbagai
macam sarana kesehatan. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelengarakan upaya kesehatan, sarana kesehatan meliputi balai pengobatan,
pusat kesehtan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktek
dokter, praktek bidan, took obat, apotek dan sarana kesehatan lainnya. Dalam
beberapa sarana kesehatan seperti rumah sakit, pabrik, apotek, IFRS, dilakukan pekerjaan
kefarmasian yang mencakup pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan pengadaan, penyimpanan, distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan
obat.
B. FARMASI
INSTITUSIONAL
Layanan
farmasi untuk penderita yang berkunjung ke praktik dokter diberikan oleh
farmasi komunitas atau apotek, sedangkan penderita pada rumah sakit menerima
layana farmasi dari IFRS. Perubahan sifat dari pelayanan kesehatan telah
memperluas peranan rumah sakit dengan program pelayanan ambulatory dan
fasilitas pelayanan lanjutan atau intermediate seperti rumah rawatan (nursing
home). Farmasi institusional atau IFRS adalah tempat praktik kefarmasian di
rumah sakit, termasuk organisasi yang berkaitan dengan fasilitas dan pelayanan.
C. PROSES
PELAYANAN FARMASI DAN PROSES PELAYANAN KESEHATAN

Gambar
1. Proses Pelayanan Kesehatan
D. SISTEM
PELAYANAN KESEHATAN
Proses
pelayanan kesehatan menguraikan interaksi antara penderita dan praktisi
kesehatan dalam situasi medis. Banyak organisasi lain yang terlibat dalam
sistem pelayanan kesehatan contoh sistem pendidikan dokter, dokter gigi,
apoteker dan akademi kesehatan, menyediakan generasi praktisi kesehatan yang
akan dating dan yang akan dilibatkan dalam memberikan
E. KOMPONEN
OBAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Apoteker
mempunyai perhatian khusus pada proses kesehatan yaitu penggunaan obat yang
merupakan komponen penting kira-kira 80% kunjungan pasien ke dokter
menghasilkan resep atau injeksi. Dalam situasi ini apoteker memegang peranan
penting dalam menyediakan sediaan obat serta memastikan penggunaan yang tepat. Dalam
pelayanan kesehatan, obat merupakan komponen yang penting karena diperlukan
dalam sebagian besar upaya kesehatan baik untuk menghilangkan gejala/symptom
dari suatu penyakit, obat juga dapat mencegah penyakit bahkan obat juga dapat
menyembuhkan penyakit. Tetapi di lain pihak obat dapat menimbulkan efek yang
tidak diinginkan apabila penggunaannya tidak tepat.
F.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2013, Pengertian Sehat dan Arti Kesehatan Menurut WHO, Available at: http://www.bloggersbugis.com/2013/11/pengertian-sehat-dan-arti-kesehatan-menurut-who.html.
Diakses pada tanggal 9 September 2015.
Siregar, C.J.P., 2003, Farmasi Rumah Sakit, EGC: Jakarta.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar