STANDAR PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT
A. Standar
Pelayanan Resep
Pelayanan
Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan
masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu
Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang
berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang
berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan
Kefarmasian (pharmaceutical care). Resep
adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik
dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat
bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Pengkajian dan Pelayanan Resep
Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian
Resep, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi.
Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya
kesalahan pemberian Obat (medication error).
Kegiatan
ini untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah
terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker harus
melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan
farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat
jalan. Persyaratan administrasi meliputi:
a. nama, umur,
jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;
b. nama, nomor
ijin, alamat dan paraf dokter;
c. tanggal
Resep;
d. ruangan/unit
asal Resep.
Persyaratan
farmasetik meliputi:
a. nama Obat,
bentuk dan kekuatan sediaan;
b. dosis dan
Jumlah Obat;
c. stabilitas;
dan
d. aturan dan
cara penggunaan.
Persyaratan
klinis meliputi:
a. ketepatan
indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;
b. duplikasi
pengobatan;
c. alergi dan
Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);
d.
kontraindikasi; dan
e. interaksi
Obat.
Penelusuran
Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses
untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang
pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara
atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien. Tahapan penelusuran
riwayat penggunaan Obat:
a.
membandingkan riwayat penggunaan Obat dengan data rekam medik/pencatatan
penggunaan Obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan Obat;
b.
melakukan verifikasi riwayat penggunaan Obat yang diberikan oleh tenaga
kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan;
c.
mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);
d.
mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi Obat;
e.
melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan Obat;
f.
melakukan penilaian rasionalitas Obat yang diresepkan;
g.
melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap Obat yang digunakan;
h.
melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan Obat;
i.
melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan Obat;
B.Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
Pelayanan
Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi,
rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif
yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi
kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: a. menyediakan
informasi mengenai Obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah
Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit; b. menyediakan informasi untuk
membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Tim Farmasi dan Terapi; c. Menunjang
penggunaan Obat yang rasional. Kegiatan PIO meliputi:
a. menjawab
pertanyaan;
b. menerbitkan
buletin, leaflet, poster, newsletter;
c.
menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit;
d. bersama
dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan
penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap;
e. melakukan
pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya;
dan
f. melakukan
penelitian.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan dalam PIO:
a. sumber daya
manusia;
b. tempat;
c. perlengkapan.
C. Pelayanan
Konseling Obat
Pelayanan
Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait
terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya.
Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas
kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan
pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan
kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker. Pemberian konseling Obat bertujuan untuk
mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak
dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya
meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety). Secara khusus konseling Obat ditujukan
untuk:
a. meningkatkan
hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien.
b. menunjukkan
perhatian serta kepedulian terhadap pasien;
c. membantu
pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat;
d.
membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan Obat dengan
penyakitnya;
e. meningkatkan
kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan;
f. mencegah atau
meminimalkan masalah terkait Obat;
g. meningkatkan
kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi;
h. mengerti
permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan
i.
membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga dapat mencapai
tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien.
Kegiatan
dalam konseling Obat meliputi:
a. membuka
komunikasi antara Apoteker dengan pasien;
b
.mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui
Three Prime Questions;
c.
menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk
mengeksplorasi masalah penggunaan Obat;
d.memberikan
penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat;
e. melakukan
verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan
f. dokumentasi.
D. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi, Alat Kesehatan,
Pengelolaan perbekalan
farmasi, alat kesehatan meliputi:
1.
Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, berdasarkan:
a.
formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi,
b. standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan
c.
pola penyakit
d.
efektifitas dan keamanan
e.
pengobatan berbasis bukti
f.
mutu
g.
harga
h.
ketersediaan di pasaran
E. Pelayanan IGD
Instalansi Gawat Darurat (IGD) merupakan
unit Rumah Sakit yang memberikan perawatan pertama kepada pasien. Unit ini
dipimpin oleh seorang dokter jaga dengan tenaga dokter ahli dan berpengalaman
dalam menangani PGD (Pelayanan Gawat Darurat), yang kemudian bila dibutuhkan
akan merujuk pasien kepada dokter spesialis tertentu. Kementrian Kesehatan
telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalansi Gawat Darurat (IGD)
Rumah Sakit yang tertuang dalam KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 untuk
mengatur standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. Guna meningkatkan
kualitas IGD di Indonesia perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk membantu
Pemerintah Pusat dengan ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa
dalam penanganan kegawatdaruratan tidak ditarik uang muka dan penanganan gawat
darurat harus dilakukan 5 (lima) menit setelah pasien sampai di IGD.
F. Pelayanan Alkes di CSSD
Sterilisasi
adalah suatu proses pengelolaan alat atau bahan yang bertujuan untuk
menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk endospora dan dapat dilakukan
dengan proses kimia atau fisika. Sterilisasi sangat penting dilakukan terutama
untuk alat-alat bedah, terlebih lagi saat ini semakin berkembangnya prosedur
operasi maupun kompleksitas peralatan medik, maka diperlukan proses sterilisasi
yang tersentralisasi sehingga keseluruhan proses menjadi lebih efesien,ekonomis
dan keamanan pasien semakin terjamin. Disamping itu, rumah sakit sebagai
institusi penyedia pelayanan kesehatan berupaya untuk mencegah terjadinya
resiko infeksi bagi pasien dan petugas rumah sakit. Salah satu indikator
keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi
nosokomial di rumah sakit. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, maka perlu
dilakukan pengendalian infeksi di rumah sakit.
Istilah
untuk pusat sterilisasi bervariasi, mulai dari Central Sterile Supply
Department(CSSD), Central Service (CS), Central
Supply (CS), Central Processing Department (CPD) dan
lain lain, namun kesemuanya mempunyai fungsi utama yang sama yaitu menyiapkan
alat-alat steril dan bersih untuk keperluan perawatan pasien. Secara
terperinci, fungsi dari pusat sterilisasi adalah menerima, memproses,
memproduksi, mensterilkan, menyimpan serta mendistribusikan peralatan medis ke
berbagai ruangan di rumah sakit untuk kepentingan perawatan pasien. Central
Sterilization Supply Department (CSSD) atau Instalasi Pusat Pelayanan
Sterilisasi merupakan satu unit/departemen dari rumah sakit yang
menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, sterilisasi terhadap semua alat
atau bahan yang dibutuhkan dalam kondisi steril. Instalasi CSSD ini merupakan
pusat pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat/bahan steril bagi
unit-unit yang membutuhkan sehingga dapat mencegah dan mengurangi infeksi yang
berasal dari rumah sakit itu sendiri. Alur aktivitas fungsional CSSD
dimulai dari pembilasan, pembersihan/dekontaminasi, pengeringan, inspeksi dan
pengemasan, memberi label, sterilisasi, sampai proses distribusi.
Penanggung
jawab CSSD ini adalah seorang apoteker. Berdirinya CSSD di rumah sakit
dilatarbelakangi oleh:
a.
Besarnya angka kematian akibat infeksi
nosokomial
b.
Kuman mudah menyebar, mengkontaminasi
benda dan menginfeksi manusia di lingkungan rumah sakit.
c.
Merupakan salah satu pendukung jaminan
mutu pelayanan rumah sakit, maka peran dan fungsi CSSD sangat penting.
G.
Sediaan Parentral
Penyiapan Nutrisi Parenteral Merupakan
kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang
terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas
sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai kegiatan
dalam dispensing sediaan khusus:
a. mencampur sediaan karbohidrat,
protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan;
b.
mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.
Faktor
yang perlu diperhatikan:
a.
tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi;
b.
sarana dan peralatan;
c.
ruangan khusus;
d.
lemari pencampuran Biological
Safety Cabinet;
e.
kantong khusus untuk nutrisi parenteral.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar