PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Patmasari, S. Far., Apt
Kelompok ANK 4B :
Farida
Agustina (M13030010)
Haiqa
Secha Noor (M13030011)
Magfira
Arum M (M13030012)
PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MADANI
YOGYAKARTA
2015
RUMAH SAKIT
A.
Definisi
Rumah Sakit
Rumah sakit adalah
salah satu contoh dari sarana pelayanan kesehatan, yakni tempat diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya
kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), menyembuhkan
penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan (Siregar, 2004).
Rumah sakit
merupakan suatu organisasi yang kompleks, menggunaan gabungan alat ilmiah
khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personal terlatih dan
terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya
terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan
kesehatan yang baik (Siregar, 2004).
.
B.
Visi
dan Misi Rumah Sakit
1.
Visi
Visi
adalah pandangan jauh tentang rumah sakit, visi juga dapat dikatakan sebagai
tujuan rumah sakit dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya
tersebut pada masa yang akan datang. Contoh dari visi yaitu “Menjadi Rumah
Sakit Islam yang profesional, dan terjangkau, pilihan masyarakat”
2. Misi
Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang
dikerjakan oleh perusahaan atau lembaga dalam usaha mewujudkan visi tersebut.
Contoh dari misi antara lain:
a.
Memberikan pelayanan kesehatan Islami
yang cepat, tepat, nyaman, dan bersahabat, mengutamakan
kepuasan pelanggan dengan biaya terjangkau.
b.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat
dengan mengembangkan kegiatan promotif dan edukatif.
C. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki tugas dan fungsi yang sangat
penting menyangkut penyediaan pelayanan dalam rangka pemulihan kesehatan dan
sebagai pelayanan medik. Tugas dan fungsi dari rumah sakit, yaitu:
1.
Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis.
2.
Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
3.
Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
4.
Melaksanakan pelayanan medis khusus.
5.
Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
6.
Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
7.
Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial.
8.
Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
9.
Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal
(observasi).
Tugas dan fungsi tersebut berhubungan erat dengan
kelas dan tipe rumah sakit yang ada di Indonesia. Perubahan kelas rumah sakit
dapat saja terjadi sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang
ditetapkan oleh menteri kesehatan Indonesia melalui keputusan Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik (Dirjen Yan Medik) (anonim, 2012).
D. Klasifikasi
Rumah Sakit Pemerintah
Rumah
Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum
milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan,
maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan
berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas
yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.
a. Tipe A
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan
kesehatan yang bersifat Umum dan kesehatan gigi), spesialistik (bedah,
pelayanan bedah, Penyakit dalam, kebidanan, dan kandungan, kesehtan atau THT, kulit
dan kelamin, jantung syaraf,gigi dan mulut, paru-paru, orthopedic,jiwa,radiology
anastesiologi (pembiusan), patologi anatomi dan kesehatan).Dengan
pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik yang luas, memiliki
lebih dari 1000 kamar tidur.
b. Tipe B
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan
kesehatan yang bersifat umum dan kesehatan gigi), spesialistik (bedah,
pelayanan bedah, penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, kesehatan atau THT,
kulit dan kelamin, jantung, syaraf, gigi dan mulut, paru-paru, orthopedic, jiwa,radiology,anastesiology
(pembiusan), patology anatomi, dan kesehatan dengan pendalaman
tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik), yang terbatas memiliki kamar
tidur.
c. Tipe C
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat
umum dan kesehatn gigi) memilki 100-500 kamar tidur.
d. Tipe D
Fasilitas : Pelayanan dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan
gigi)
e. Tipe E
Fasilitas : Hanya memiliki fasilitas kesehatan di bidang tertentu.
E. Rumah Sakit Umum Swasta
a. Rumah
Sakit Umum Swasta Pratama
yaitu rumah sakit umum swasta yang
memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah
kelas D.
b. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit
umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik
dalam 4 cabang, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
c. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah
sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik
dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.
F.
Jenis
Penderita dan Pelayanan yang Diberikan di Rumah Sakit
a.
Jenis Penderita
Rumah sakit memberikan dua
jenis dasar pelayanan kepada penderita yang dirawat dirumah sakit, yaitu :
1)
Pelayanan yang
diberikan kepada penderita sakit yang secara fisik tinggal diruang perawatan
rumah sakit, disebut pelayanan penderita rawat tinggal.
2)
Pelayanan yang
diberikan pada penderita sakit yang datang kerumah sakit, yang tidak memerlukan
tinggal diruang perawatan rumah sakit disebut pelayanan penderita rawat jalan.
Penderita rawat jalan termasuk penderita ambulatori, yaitu penderita yang tidak
memerlukan tempat tidur dirumah sakit.
b.
Jenis Perawatan
1)
Perawatan Penderita
Rawat Tinggal
Dalam perawatan penderita rawat
tinggal dirumah sakit ada lima unsur tahap pelayanan, yaitu :
a)
Perawatan Intensif
b)
Perawatan intermediet
c)
Perawatan swarawat
d)
Perawatan Kronis
e)
Perawatan Rumah
2)
Perawatan Penderita
Rawat jalan
Perawatan ini diberikan kepada
penderita melalui klinik, yang menggunakan fasilitas rumah sakit tanpa terikat
secara fisik di rumah sakit. Meraka datang kerumah sakit untuk pengobatan atau
untuk diagnosis, atau datang sebagai kasus darurat.
G. Pola Organisasi Rumah Sakit
Pengorganisasian adalah pengaturan sejumlah personil yang dimiliki rumah
sakit untuk memungkinkan tercapainya suatu tujuan rumah sakit, dengan jalan
mengalokasikan masing-masing fungsi dan tanggung jawabnya (Azwar, 2002). Pola
organisasi rumah sakit pemerintah pada umumnya sesuai dengan yang tertera dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 1045/MENKES/PER/XI/2006 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pedoman Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah. Struktur organisasi
merupakan visualisasi kegiatan dan pelaksana kegiatan (personal) dalam
suatu institusi. Berdasarkan kegiatan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang maka organisasi dibagi atas organisasi lini, organisasi staf dan
organisasi lini beserta staf.
Organisasi rumah sakit mempunyai bentuk yang unik dan berbeda dengan organisasi
lain, (Soedarmo, 2002). Pola organisasi rumah sakit di Indonesia, pada umumnya
terdiri atas Badan Pengurus Yayasan, Dewan Pembina, Dewan Penyantun, Badan
Penasehat, dan Badan Penyelenggara. Badan Penyelenggara terdiri atas direktur,
wakil direktur, komite medik, satuan pengawas, dan berbagai bagian dari
instalasi. Tergantung pada besarnya rumah sakit, dapat terdiri atas satu sampai
empat wakil direktur. Wakil direktur pada umumnya terdiri atas wakil direktur
pelayanan medik, wakil direktur penunjang medik dan keperawatan, wakil direktur
keuangan dan administrasi (Siregar, 2003).
Susunan organisasi Rumah Sakit Kelas C lebih sederhana jika dibandingkan
dengan kelas A atau Kelas B. Di sini tidak ada wakil direktur, tetapi
dilengkapi dengan staf khusus yang mengurusi administrasi. Kondisi ini
berpengaruh pada jenis pelayanan medis dan jumlah staf profesional (medis dan
paramedis) yang dipekerjakan pada tiap-tiap rumah sakit ini. Secara umum, jenis
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan juga akan ikut menentukan
peningkatan kelas sebuah RS di suatu wilayah, terutama yang berlokasi di ibu
kota provinsi (Muninjaya, 2004).
H. Alur Pasien Rawat Inap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar